Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana beraktivitas atau bepergian di wilayah Ibu Kota saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari di periode libur akhir tahun.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pada Selasa (23/12/2025).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 yang bertepatan dengan libur Natal, serta pada 1 Januari 2026 saat perayaan Tahun Baru.
“Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” tulis admin @tmcpoldametro.
Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ganjil-genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan saat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil-genap pada tanggal tersebut. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi aturan lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan selama libur panjang Nataru. (*)
Editor : Syahrir Rasyid