get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebas Ganjil-Genap Selama Tiga Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya

Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:39 WIB
header img
Pemprov Jakarta tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dan ganjil genap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga masih dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kendaraan Ramah Lingkungan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, Selasa (5/5/2026).

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut