Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:39 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Pemprov Jakarta Tak Kenakan Pajak Kendaraan Listrik dan Tetap Bebas Ganjil Genap
Pemprov Jakarta tetap mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dan ganjil genap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai juga masih dibebaskan dari aturan ganjil genap.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kendaraan Ramah Lingkungan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, Pemprov DKI tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana, Selasa (5/5/2026).

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut