get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Minta Bertemu Venna Melinda

Samuel Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina di Surabaya, Ditangkap Polda Jatim

Senin, 29 Desember 2025 | 18:03 WIB
header img
Penangkapan Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku pengusiran Nenek Elina, saat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Foto: iNews Surabaya)

SURABAYA, iNewsSerpong.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku dalam kasus pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Samuel di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, pada Senin (29/12/2025).

Usai diamankan, Samuel langsung digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.20 WIB.

Samuel Memilih Bungkam

Dengan tangan terborgol ke belakang dan mengenakan kaus abu-abu, Samuel tampak dikawal dua petugas Subdit IV Renakta saat turun dari kendaraan petugas.

Ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media sebelum dibawa masuk ke ruang penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun pasal yang akan dikenakan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.

Rumah Dibongkar Tanpa Izin

Sebelumnya, Elina Widjajanti melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, melaporkan dugaan pengusiran dan kekerasan ke Polda Jawa Timur pada 23 Desember 2025.

Elina mengaku mengalami kekerasan fisik serta kehilangan sejumlah barang dan dokumen penting saat peristiwa tersebut terjadi.

Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum korban, Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011, namun dipaksa keluar oleh sekelompok orang.

Bahkan, rumah tersebut dilaporkan dibongkar tanpa izin maupun putusan pengadilan. Penangkapan Samuel menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut