JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jadwal baru operasional Moda Raya Terpadu (MRT) mulai berlaku, Jumat (8/4/2022). Hal ini menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial menjelaskan, operasional MRT pada Senin sampai Jumat dimulai pukul 05.00-22.30 WIB. Kemudian, di akhir pekan dan hari libur mulai pukul 06.00-22.30 WIB.
Lebih lanjut, jarak waktu keberangkatan antar kereta atau headway pada hari kerja ditetapkan setiap lima menit di jam sibuk atau pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk setiap 10 menit sekali.
“Untuk akhir pekan atau hari libur, headway tiap 10 menit flat,” tulis Rendi dalam laman jakarta.go.id, Jumat (8/4/2022).
Kendati demikian, Rendi menjelaskan ada ketentuan khusus yang diberlakukan selama bulan Ramadhan, yakni, diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak azan Magrib.
“Adapun kebijakan ini dibuat untuk senantiasa menjaga kenyamanan seluruh pengguna MRT Jakarta,” ucap Rendi.
Keputusan tersebut telah sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid