Sementara untuk Anak usia enam keatas, Eva menjelaskan harus wajib melakukan vaksinasi booster. Terlebih jika sudah melakukan vaksin dua kali atau belum melakukan vaksin ketiga, maka harus menunjukan hasil tes Antigen atau PCR.
"Anak enam tahun ke atas, kalau belum vaksin tiga kali atau baru vaksin dua kali, maka harus di tes Antigen atau PCR," ujar Eva, Sabtu (9/4/2022).
Untuk mudik dengan kendaraan pribadi atau bus, pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian, anak-anak tersebut wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas. (*)
Editor : Syahrir Rasyid