Gus Yaqut Bisa Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Rudi Ong Sesalkan Penanganan Tahanan Lain di Rutan KPK
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berbeda dengan situasi yang dialami Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pihak kuasa hukum pengusaha Rudi Ong Chandra mengungkapkan rasa prihatinnya atas prosedur penanganan tahanan di Rutan KPK.
Rudi Ong sendiri merupakan tahanan yang divonis dua tahun empat bulan penjara terkait kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan.
M Arif Sulaiman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kliennya selama di rutan kurang mendapat perhatian yang memadai, terutama dalam pemenuhan hak kesehatan. Ia merasa tergerak untuk bersuara setelah melihat adanya perbedaan perlakuan.
"Pernyataan dari Noel saya membenarkan karena saya adalah pengacara dari Rudi Ong," ujar Arif dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Arif, pihaknya sering menghadapi jalan buntu saat mencoba mendapatkan penanganan medis yang layak. Permohonan agar kliennya bisa menjadi tahanan rumah demi alasan kesehatan pun sangat sulit untuk dikabulkan oleh pihak berwenang.
"Kami jangankan mendapatkan tahanan rumah untuk berobat aja dipersulit," tuturnya.
Lebih lanjut, Arif menceritakan kondisi kesehatan Rudi Ong yang menurutnya sangat memprihatinkan karena sempat kehilangan kontrol fungsi tubuh di dalam sel. Meskipun sesama penghuni rutan sudah mencoba membantu menyampaikan kondisi tersebut, respons yang diharapkan tidak kunjung datang.
"Ketika kondisi Rudi Ong mengalami kencing di celana dan buang air besar di celana, penghuni rutan menyampaikan keluhan kepada KPK tetapi tidak direspons dan tidak ada upaya untuk memindahkan Rudi Ong ke rumah tahanan atau berobatan yang maksimal," ungkapnya.
Ia merasa heran dengan perubahan situasi ini, sebab selama proses persidangan yang berjalan bertahun-tahun, kondisi kliennya tergolong stabil. Arif berharap lembaga penegak hukum dapat bersikap lebih adil dan profesional tanpa membedakan latar belakang seseorang, berkaca pada status tahanan rumah yang pernah diberikan kepada Gus Yaqut.
"Artinya, KPK ke depan harus profesional dan adil untuk siapapun tidak kepada Yaqut saja," pungkas Arif.
Hal senada juga sempat diutarakan oleh Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyoroti sulitnya akses layanan kesehatan bagi tahanan. Ia merasa proses birokrasi untuk sekadar berobat memakan waktu yang sangat lama dan sering kali tidak membuahkan hasil.
"Jangankan itu, ngurus buat berobatnya susah, apalagi ngurus jadi tahanan rumah gitu. Saya pernah ngajuin untuk berobatnya susah minta ampun, berbulan-bulan itu dapatnya gitu. Bahkan ada yang tidak dikabulkan," kata Noel dalam sebuah unggahan video.
Noel juga merasa sedih melihat kondisi Rudi Ong yang sudah lanjut usia namun tetap harus menjalani penahanan di dalam rutan dengan kondisi fisik yang menurun. Ia mempertanyakan sisi kemanusiaan dan standar hak asasi manusia yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum.
"Di dalam rutan itu ada seorang kakek-kakek 75 tahun umurnya, namanya Rudi Ong. Itu maaf ya, buang air besar di celana, buang air kecil di celana, nggak kena tuh namanya tahanan rumah. yang ada terproses, sidang, tahan," tambah Noel.
Kritik tajam pun ia tujukan kepada kepemimpinan lembaga yang dianggap kurang memiliki sensitivitas terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
"Ini manusia-manusia nggak punya kemanusiaan, enggak ada kan. Sedangkan KPK sebenarnya kan sebenarnya standar HAM sebetulnya. Tapi kita lihat pimpinan KPK sekarang kan penyalahgunaan kekuasaannya ketahuan sekali, seharusnya KPK malu dengan apa yang dilakukannya," ujarnya.
Noel menutup pernyataannya dengan ungkapan kekecewaan mendalam terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
"Sudah nggak malu nggak punya moral, standarnya pakai standar moral iblis, tukang bohong, nipu, licik, liar, gitu, ya oke. Salam buat relawan pimpinan KPK," tutupnya.
Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta