JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kakak Vanessa Khong , Edric Khong menepis kabar yang menyebut adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyembunyikan uang Indra Kenz . Hal itu disampaikan Edric melalui Instagram Story miliknya.
Dalam unggahannya, Edric membagikan berita online dengan judul yang menyebut Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo . Vanessa menjadi tersangka baru lantaran menyembunyikan uang dari kekasihnya itu.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Edric pun buka suara. Secara tegas dia menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Edric mengatakan bahwa keluarganya tidak pernah menikmati atau menyembunyikan uang pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.
"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati / menyimpan uang Indra!," tulis Edric dikutip pada Senin (11/4/2022).
Alih-alih menyimpan uang Indra seperti yang diberitakan, Edric justru membongkar hal sebaliknya. Menurut penurutan Edric, bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma itu menikmati harta kekayaan dan memiliki banyak utang pada keluarganya.
"Tapi Indra menikmati uang keluarga saya!!!!!," tulis Edric lagi. "Dan faktanya yang saya belum ngomong adalah Indra Kenz aja masih utang keluarga saya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa dan ayahnya sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra.
"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa dan Rudiyanto diduga telah menerima aliran dana dari Indra. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah menyembunyikan dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra.
"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," jelas Whisnu.
Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022).
Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Editor : Syahrir Rasyid