SERPONG, iNewsSerpong.id - Satgas Khusus
Polres Tangerang Selatan bergerak cepat memberantas kejahatan jalanan. Dalam periode April saja, tim gabungan ini sukses meringkus pelaku
curanmor bermodus kunci Letter T serta mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka tindak pidana kendaraan bermotor di Tangerang Selatan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek jajaran. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan total 10 orang tersangka,” Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil truk Colt Diesel, 1 unit mobil boks L300, 2 unit mobil Avanza, serta alat bukti lainnya seperti kunci letter T.
Sementara itu, dari 10 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis. Adapun modus operandi yang digunakan masih tergolong klasik (modus lama), yakni menggunakan kunci letter T maupun magnet.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah membuat laporan polisi (LP) atau merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Tangerang Selatan dengan membawa bukti laporan polisi serta bukti kepemilikan surat-surat kendaraan.
Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi kendaraan, mengingat sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.
Puteranegara
Editor : Vitrianda Hilba Siregar