Mulai Juni 2026, Kreator Konten Bisa Punya Nomor Induk Berusaha
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi memasukkan kreator konten sebagai bagian dari kegiatan usaha dalam pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Mulai 18 Juni 2026, para kreator konten hingga pelaku monetisasi media sosial dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan penyesuaian KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi, terutama di sektor digital dan model bisnis baru.
“Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan Ditjen AHU paling lambat berlaku 18 Juni 2026,” ujarnya.
Dalam KBLI terbaru, terdapat 22 kategori usaha dengan sejumlah penambahan aktivitas ekonomi baru, termasuk energi terbarukan, carbon capture storage, serta sektor digital seperti aset kripto dan kreator konten.
Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan model bisnis baru seperti produsen tanpa pabrik hingga berbagai produk inovatif di sektor manufaktur.
Menurut Amalia, langkah ini penting agar ekosistem ekonomi baru memiliki dasar hukum dan klasifikasi yang jelas, sehingga pelaku usaha, termasuk kreator digital, dapat lebih mudah mengembangkan bisnisnya secara resmi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid