Syahrir Rasyid -- *) Pemimpin Redaksi - iNewsSerpong.id
BICARA soal jurnalis atau wartawan rasanya tidak sah bila tidak mengutip pernyataan Kaisar Perancis yang menguasai Benua Eropa 1803 hingga 1815, Napoleon Bonaparte. Tokoh dunia itu menyatakan, "Pena jurnalis laksana senjata, lebih ditakuti daripada seribu bayonet atau barisan meriam".
Apakah pernyataan Napoleon Bonaparte itu masih relevan dengan masa sekarang? Seandainya, pria kelahiran 15 Agustus 1769 yang juga dikenal sebagai pemimpin militer dan politik di masanya, masih hidup di zaman sekarang boleh jadi meralat penyataannya yang sudah melegenda itu.
Napoleon Bonaparte. (Foto : Ist)
Di zaman internet semunya berubah. Berkat internet telah muncul berbagai platform media atau lebih mudahnya disebut media sosial yang mampu menjangkau penjuru dunia hanya dalam hitungan detik. Lalu lahirlah yang namanya content creator (kreator konten).
Belakangan ini, kreator konten begitu akrab di telinga. Sebagai sebuah profesi, kreator konten semakin populer di mata orang terutama anak muda pada era digital ini. Banyak orang bertanya, di mana letak bedanya antara jurnalis dan kreator konten?
Pada dasarnya, pekerjaan jurnalis dan kreator konten mirip sama-sama membuat konten untuk platform media masing-masing. Namun, kalau dicermati lebih detail terdapat perbedaan yang sangat jauh terkait dengan aturan atau kode etik dan idealisme.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa wartawan atau jurnalis adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio dan televisi. Tentu, sebagai tambahan hasil kerja jurnalis juga terpajang di media sosial.
Untuk menjadi jurnalis profesional bukan persoalan gampang. Apalagi jurnalis dipersepsikan sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian. Setidaknya, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi sebagai berikut :
1. Keterampilan Menulis. 2. Keterampilan Berbicara 3. Mampu Melakukan Riset dan Investigasi. 4. Memiliki Pengetahuan Standar tentang Topik yang akan Diberitakan. 5. Memiliki Kemampuan Teknologi Internet. 6. Kemampuan Audio Visual. 7. Mampu Menggunakan Teknologi Komputer. 8. Memahami Etika. 9. Berpengetahuan Hukum. 10. Memperhatikan Karir
Selanjutnya, seorang jurnalis dalam melaksanakan aktivitas terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Seorang jurnalis dalam membuat berita wajib menjaga keakuratan, keberimbangan, praduga tidak bersalah, verifikasi, dan sejumlah aturan lainnya yang telah dituangkan dalam KEJ sebagai pedoman dalam bekerja.
Lalu apa itu kreator konten? Secara harfiah kreator konten adalah orang yang membuat konten untuk platform media sosial yang ada, seperti Youtube, Instagram, Facebook, Podcast dan masih banyak lainnya.
Editor : Syahrir Rasyid