Selama Kim Jong Un Berkuasa, Sebanyak 358 Orang Dieksekusi Mati Termasuk Penyebar Drakor dan K-pop
SEOUL, iNewsSerpong.id – Organisasi HAM internasional, Transitional Justice Working Group (TJWG), mengungkap sedikitnya 358 orang telah dieksekusi mati di Korea Utara selama kepemimpinan Kim Jong Un.
Laporan lembaga yang berbasis di Seoul, Korea Selatan, itu menyoroti praktik pelanggaran HAM berat yang selama ini luput dari perhatian dunia, terutama eksekusi sewenang-wenang oleh rezim Pyongyang.
TJWG menyusun laporan berdasarkan kesaksian para pembelot Korea Utara serta penelusuran pemberitaan media asing. Dari 144 kasus eksekusi yang diteliti, 136 di antaranya terdokumentasi jelas dan melibatkan ratusan korban.
Regu tembak menggunakan senapan serta senapan mesin menjadi metode hukuman mati yang paling sering dilakukan. Selain itu, tercatat pula dua kasus gantung di depan umum.
Menariknya, sekitar 20 persen vonis mati dijatuhkan untuk pelanggaran distribusi budaya asing, termasuk drama Korea, film luar negeri, hingga musik K-pop. Sisanya terkait pembunuhan dan kejahatan narkoba.
Eksekusi meningkat setelah Kim Jong Un berkuasa pada 2012 dan makin masif usai pemberlakuan UU anti-budaya reaksioner pada 2020. (*)
Editor : Syahrir Rasyid