Gasak Honda Scoopy di Tegal Alur, Pemuda Pengangguran Dicokok Polsek Kalideres
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Aksi pencurian motor di kawasan Tegal Alur akhirnya terungkap. Personel Polsek Kalideres menciduk AKA alias M (23) di Jalan Manyar, Jakarta Barat, lantaran terlibat pencurian motor milik warga berinisial AS (34).
Meski satu orang telah tertangkap, polisi masih punya pekerjaan rumah untuk memburu satu pelaku lain berinisial Y alias B yang berhasil kabur saat penyergapan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa laporan kehilangan motor Honda Scoopy pada pertengahan Maret lalu menjadi pintu masuk petugas untuk melacak para pelaku. Kini, AKA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara pengejaran terhadap rekannya terus diintensifkan oleh tim buser di lapangan.
"Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," ujar dia.
Dia menyebutkan, setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi. Selanjutnya, saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Rachmad Wibowo.
Selanjutnya, petugas menuju wilayah Cengkareng Timur dan menemukan motor milik korban. Akan tetapi, saat itu, Y alias B yang merupakan penadah berhasil melarikan diri.
“Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar