Berkas Sudah P21, Jadi Dasar Hukum Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Langkah pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, tindakan ini diperlukan guna memastikan kehadiran kedua tersangka dan menjaga kelancaran proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum resmi diserahkan ke JPU, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani serta rohani terlebih dahulu di RS Polri. (*)
Editor : Syahrir Rasyid