Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo
JAKARTA, iNewsSerpong.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada hari ini, Selasa (7/7/2026). Langkah hukum ini ditempuh Roy Suryo guna menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut memiliki agenda tunggal yaitu pembacaan putusan praperadilan setelah resmi didaftarkan sejak Senin, 22 Juni lalu dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak Roy Suryo melayangkan gugatan kepada dua pihak utama. Tergugat pertama adalah Pemerintah RI lewat jajaran Polda Metro Jaya, mulai dari Kapolda, Dirreskrimum, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara untuk tergugat kedua disematkan kepada institusi Kejaksaan, yang meliputi Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, hingga Kajati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Dokter Tifa sempat diamankan oleh petugas pada Jumat, 26 Juni 2026. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Polri, berkas perkara beserta kedua tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar