Tiga ASN Kabupaten Tangerang Dipecat, Buntut Pelanggaran Disiplin
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelanggaran disiplin dan etika sepanjang tahun 2026.
Buntutnya, tiga orang di antaranya resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Mulai dari pelanggaran disiplin kerja, kode etik, hingga pelanggaran hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak akan ditolerir.
"Kasus yang terjadi didominasi oleh pelanggaran disiplin kerja, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, terdapat pula ASN yang terlibat dalam pelanggaran hukum," ujar Beny, Selasa (23/6/2026).
Menurut Beny, mayoritas pelanggar merupakan pegawai yang menduduki jabatan staf di sejumlah perangkat daerah, salah satunya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan aparatur, BKPSDM telah menjatuhkan sanksi yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
"Dari total 12 kasus, tujuh ASN dikenai hukuman disiplin ringan, satu ASN menerima hukuman disiplin sedang, dan empat ASN dijatuhi hukuman disiplin berat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Beny menjelaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat menerima sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian dari status kepegawaian.
Dari empat orang yang mendapat hukuman berat, tiga di antaranya berakhir dengan pemecatan.
"Empat orang mendapat hukuman berat. Tiga orang di antaranya dilakukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," kata Beny.
Penerapan sanksi disiplin ini ditegaskan sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Editor : Syahrir Rasyid