Anggota DPR Minta Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Dikebiri
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras tindakan Taufik Hidayat yang tega menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Ia meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada pelaku.
"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Abdullah, hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak Taufik Hidayat yang memiliki pola kekerasan berulang.
Sebelum diringkus polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutalnya.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," pungkasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid