Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Bagikan Kabar Bahagia: Jenis Kelamin Bayinya Ternyata Laki-Laki 
Advertisement . Scroll to see content

Dari Ello, Lesti Kejora hingga Billy Syahputra, Ini Daftar Artis yang Akan Diperiksa terkait DNA Pro

Jum'at, 15 April 2022 | 19:40 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Dari Ello, Lesti Kejora hingga Billy Syahputra, Ini Daftar Artis yang Akan Diperiksa terkait DNA Pro
Lesty Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro, pada pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut bahwa, pada tanggal 18 April 2022 pihaknya akan memanggil penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.

"Terhadap saudara E, itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Selang sehari atau 19 April, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Artis Billy Syahputra. Selanjutnya, tanggal 20 April 2022, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca juga: Ivan Gunawan Kembalikan Rp921,7 Juta Uang Kontrak DNA Pro

"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot.

Lalu, Disc Jokey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022 mendatang.

Sejumlah public figure atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut