Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir, MK Sudah Ketok Palu
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus.
MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa aktif paket sudah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pilihan layanan jasa tersebut penting untuk dinyatakan secara eksplisit.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).
MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting di masyarakat modern.
Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam logika komersial penyelenggara, melainkan harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.
Bentuk perlindungan tersebut tidak harus seragam, namun bisa diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Beberapa di antaranya meliputi:
Hakim menegaskan, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet—baik prabayar maupun pascabayar—tetapi kuotanya belum dimanfaatkan sepenuhnya, berhak mendapatkan perlindungan atas sisa kuota tersebut. (*)
Editor : Syahrir Rasyid