Soal Sekolah Swasta Gratis, Dewan Pendidikan Desak Pemkab Tangerang Jalankan Putusan MK

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada bidang pendidikan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut membuka jalan bagi pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta untuk jenjang SD dan SMP.
“Melihat dari struktur APBD dan komitmen pendidikan yang ada, seharusnya pembebasan biaya pendidikan ini bisa segera direalisasikan,” ujar Sintia, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Rabu lalu.
Menurut Sintia, gagasan mengenai sekolah gratis di sekolah swasta bukanlah hal baru. Kajian mendalam mengenai isu ini telah dilakukan sejak tahun lalu dan menjadi bagian dari rekomendasi resmi kepada Pemkab Tangerang.
Ia menyebut bahwa pemerintah daerah menunjukkan respons positif terhadap usulan tersebut, bahkan telah mencantumkannya dalam visi dan misi pembangunan daerah.
Riset ini, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan pendidikan yang ada di lapangan. “Banyak sekolah swasta yang terpaksa gulung tikar, pendaftaran di sekolah negeri melonjak, sementara daya tampung sangat terbatas.
Di sisi lain, masih ada persepsi bahwa sekolah negeri gratis sementara swasta biayanya tinggi, padahal pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara,” jelasnya.
Putusan MK dinilai semakin mempertegas legalitas kebijakan pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta, dan menjadi dasar yang kuat untuk diterapkan di daerah.
Editor : Syahrir Rasyid