get app
inews
Aa Read Next : PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan

KPK Minta Instansi Pemerintah Buat Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 16 April 2022 | 10:57 WIB
header img
KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas milik negara selama lebaran. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Hal itu diingatkan KPK menjelang mudik lebaran tahun 2022.

KPK meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka mudik lebaran. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk mudik lebaran berpotensi terjadinya benturan kepentingan.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terlebih, untuk kepentingan mudik lebaran nanti.

"KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," terang Ipi. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut