Langkah DPR Revisi UU Migas Diharapkan Bawa Manfaat Optimal bagi Negara
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dukungan terhadap langkah DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terus menguat sebagai momentum memperkuat posisi negara dan memperkokoh peran PT Pertamina (Persero).
RUU Migas telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, dengan Fraksi Partai Gerindra menilai pembahasan ini penting untuk mengembalikan kedaulatan negara.
Direktur Eksekutif Institut Energi Anak Bangsa (IEAB) M Niko Kapisan turut mendorong revisi tersebut agar kewenangan pengelolaan hulu migas ditata kembali, termasuk membubarkan SKK Migas dan mengembalikan fungsinya kepada Pertamina demi memperkuat ketahanan energi nasional.
Wacana ini mengacu pada pengalaman periode 1997–1998 di bawah UU Nomor 8 Tahun 1971, saat Pertamina bertindak sebagai regulator sekaligus operator dan mampu mencatatkan produksi minyak sekitar 1,6 juta barel per hari.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menilai model penguasaan tunggal masa lalu perlu dievaluasi karena sempat menjadi referensi negara lain seperti Petronas di Malaysia, sebelum akhirnya tren produksi menurun dan Indonesia menjadi pengekspor netral setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001.
Niko menegaskan bahwa pembenahan regulasi harus memberi Pertamina kapasitas yang memadai demi mewujudkan kedaulatan energi yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar