get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Respons Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Sebesar Rp1,8 Triliun

KPK Sebut Korupsi di Perguruan Tinggi Ancam Masa Depan Indonesia

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:53 WIB
header img
KPK menahan enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, korupsi di dunia pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

“Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas,” ujar Budi, Minggu (23/8/2026).

Cetak Calon Pemimpin Bangsa

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat mencetak calon pemimpin bangsa.

Karena itu, nilai integritas harus diterapkan dalam seluruh ekosistem kampus, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik hingga tata kelola sumber daya manusia.

KPK juga mendorong penguatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi. Pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Integritas tidak Boleh Hanya Diajarkan

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan bersama Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka merupakan buntut OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

Budi menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika, termasuk dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat.

“Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari,” tuturnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut