get app
inews
Aa Read Next : Usai Disomasi Balik Mantan ART, Nathalie Holscher Buka Pintu Damai

Tak Terima Ciutan Sekjen PAN, Ade Armando Layangkan Somasi

Senin, 18 April 2022 | 11:46 WIB
header img
Ade Armando (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno oleh pegiat media sosial Ade Armando. Somasi dilayangkan lantaran pihak Ade tak terima dengan pernyataan Eddy di akun Twitter pribadinya.

Langkah ini diketahui menyusul beredarnya surat somasi tertanggal 14 April 2022. Kabar ini pun dibenarkan kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid. "Benar (melayangkan somasi)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Somasi dilayangkan sehubungan dengan cuitan Eddy Soeparno di akun twitter @eddy_soeparno pada 12 April 2022 pukul 19.06 WIB yang berbunyi "Saya Mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakah hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA."

Dalam surat somasi tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ade Armando (AA) tidak pemah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan polisi yang pernah ada  sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

"Bahwa yang dicuit-kan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di Pengadilan," bunyi surat somasi tersebut.

Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15. Perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maunun mental Ade Armando. "Apabila dalam waktu 3x24 Jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tulis bunyi surat somasi itu. (*)

 

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut