KUPANG, iNews.Serpong.id— Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia melalui Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (11/4/2022) lalu. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial S.
"Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 20.10 Wita, kita berhasil mengamankan sekumpulan orang yang akan diberangkatkan menuju Australia. Pada tindakan ini, kita mengamankan satu pelaku yang berinisial S dan 26 orang WNI beserta barang buktinya,” ungkap Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si,” tutur Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si saat konferensi pers di Mako Ditpolir Polda NTT, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Senin (18/4/2022).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini atas informasi dari masyarakat adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui Pangkalan Ojek laut Pelabuhan Tenau. "Barang bukti yang kita amankan, satu unit Kapal dengan nama KMN Sahrul Zaidan GT 21, B, uang tunai sebanyak dua puluh juta rupiah, satu unit mesin penghitung uang dan dua unit handphone,” tuturnya, dilansir dari laman tribratanewsntt.com.
Pelaku S (30), pria kelahiran Medan yang beralamat di Jalan Cargo Taman Ujung NO 87 DPS Br/link Sari, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Sebanyak 26 orang korban berhasil direkrut pelaku untuk diselundupkan ke Australia. Rinciannya, satu orang dari Sumatra Utara, dari Jawa Barat satu orang, Jawa Tengah empat orang, dari Jawa Timur sembilan orang, dari Bali tujuh orang, dan dari Nusa Tenggara Barat empat orang.
Modus operandinya, S menawarkan peluang kerja di Australia melalui akun media sosial Facebook, selanjutnya untuk komunikasi menggunakan WhatsApp. Pelaku menawarkan peluang kerja di Australia dengan jalur kapal atau jalur ninja atau jalur siluman melalui Kupang menggunakan kapal ikan menuju Australia dengan biaya variatif dari Rp 65 juta hingga Rp 90 juta per orang. Pembayaran bisa transfer via rekening atau tunai. (*)
Editor : Burhan