Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Judi Online Jadi Pemicu Utama Perceraian, Tercatat 5.124 Kasus Cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Wardatina Mawa: Insanul Fahmi Tak Lancar Beri Nafkah Anak Rp3 Juta per Bulan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30 WIB
  • author Muhammad Sukardi
Pengakuan Wardatina Mawa: Insanul Fahmi Tak Lancar Beri Nafkah Anak Rp3 Juta per Bulan
Wardatina Mawa curhat mengenai nafkah anak dari mantan suaminya. (Foto: Istimewa)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Selebgram Wardatina Mawa kembali menjadi sorotan setelah curhat mengenai nafkah anak dari mantan suaminya, Insanul Fahmi, yang disebut belum diberikan secara rutin.

Curhatan tersebut disampaikan Mawa saat berbincang dengan sang ibu. Dia mengungkapkan bahwa nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan saja masih tidak lancar.

"Mamah tolong, Rp3 juta per bulan saja pun gak lancar, mah. Wkwkwk," kata Mawa, dikutip dari Instagramnya, Jumat (25/9/2026).

Putusan Pengadilan Agama

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, nafkah Rp3 juta per bulan merupakan kewajiban Insanul Fahmi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai Mawa terhadap Insanul Fahmi pada Rabu (8/7/2026). Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada Mawa.

Sementara itu, Insanul diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Tuntutan Awalnya Rp30 Juta

Nominal nafkah tersebut lebih kecil dibandingkan tuntutan Mawa yang sebelumnya meminta Rp30 juta per bulan.

Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim meski nominal yang dikabulkan jauh dari tuntutan awal.

Selain nafkah anak, Insanul juga diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp30 juta dan mut'ah senilai Rp46,2 juta kepada Mawa.

Hingga berita ini ditulis, Insanul Fahmi belum memberikan tanggapan terkait curhatan terbaru Mawa mengenai nafkah anak tersebut. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut