Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut setelah Nusron dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan.
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. (*)
Editor: Syahrir Rasyid