Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Tangerang Terpaksa Konsumsi Air Sungai Cimanceuri, 5 Bulan Krisis Air Bersih
Advertisement . Scroll to see content

Sampel Air Sungai Cimanceuri Diuji Ulang, DLHK Telusuri Sumber Limbah

Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:54 WIB
  • author Elva Setyaningrum
Sampel Air Sungai Cimanceuri Diuji Ulang, DLHK Telusuri Sumber Limbah
Sampel air sungai Cimanceuri diuji lagi untuk mengetahui sumber pencemaran. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kembali mengambil sampel air Sungai Cimanceuri di sekitar Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Cikupa, untuk menelusuri dugaan pencemaran lingkungan.

Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan pengujian ulang dilakukan karena pengambilan sampel sebelumnya berlangsung saat hujan. Kondisi tersebut diduga membuat material pencemar lebih encer sehingga hasil pemeriksaan belum menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Pengambilan sampel sebelumnya dilakukan ketika hujan sehingga meningkatkan volume air sungai. Kondisi tersebut diduga membuat material pencemar menjadi lebih encer,” kata Sandi, Selasa (27/10/2026).

Aktivitas Perusahaan di Sekitar Sungai

Sampel terbaru diambil saat kondisi sungai mengering untuk mengetahui kandungan pencemar. DLHK juga menelusuri kemungkinan sumber pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sekitar sungai.

Dari hasil penelusuran sementara, Kawasan Industri Millenium belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Padahal, fasilitas tersebut diperlukan untuk mengolah limbah perusahaan sebelum dibuang ke lingkungan.

Sandi menyebutkan, terdapat sekitar 190 perusahaan di kawasan tersebut. Namun, berdasarkan data DLHK, baru 10 perusahaan yang memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor manufaktur, makanan, kosmetik, hingga cat.

Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri

DLHK berencana menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar temuan tersebut ditindaklanjuti, termasuk mengevaluasi kewajiban pengelolaan limbah di kawasan industri.

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan persoalan perizinan kawasan kepada Kementerian Perindustrian.

DLHK menegaskan, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan sumber pencemaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan lingkungan hidup apabila ditemukan pelanggaran. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut