Dua Kali Mangkir, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polda Metro Jaya segera menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan laporan terhadap sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono.
Langkah ini dilakukan setelah Dandhy dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, di mana saudara DL telah dua kali diundang namun belum hadir," kata Onkoseno, Sabtu (31/10/2026).
Menurut dia, gelar perkara bertujuan mengkaji langkah penanganan berikutnya. Dandhy sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026, tetapi pemeriksaan tersebut sempat ditunda.
Laporan ini berkaitan dengan pengaduan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Mama Sinta mengadukan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi terkait penggunaan wajahnya dalam film Pesta Babi tanpa persetujuan.
Dia mengaku kecewa karena film tersebut diputar di Jayapura pada 8 April 2026 tanpa izin darinya.
Mama Sinta juga keberatan karena wajahnya ditampilkan dalam film yang kemudian diputar di berbagai tempat.
"Saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan," ujar Mama Sinta.
Sementara itu, polisi masih mengkaji langkah penanganan perkara tersebut melalui gelar perkara. (*)
Editor: Syahrir Rasyid