Kapolres Sukoharjo Andika Dharma Sena Dicopot, Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya menyusul kasus penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Andika dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dijabat AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
"Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain pencopotan Kapolres, Propam Mabes Polri juga memeriksa empat personel terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
Mereka yakni AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.
Keempat personel tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan dilakukan menyusul keluhan dari para santri dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran terkait peristiwa penggeledahan tersebut. (*)
Editor: Syahrir Rasyid