Tito Karnavian dan Idham Azis Tidak Ditangkap, Bareskrim Bantah Kabar Viral di Media Sosial
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri membantah kabar viral di media sosial yang menyebut mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut Tito Karnavian dan Idham Azis menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pihak lain, termasuk elite partai politik, aktivis, hingga media. (*)
Editor: Syahrir Rasyid