get app
inews
Aa Read Next : Pemudik Tujuan Jawa Tengah Diprediksi 23,5 Juta Orang, Disusul Jawa Timur Diperkirakan 16,8 Juta

Masih Ada Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022, Ini Rutenya

Minggu, 24 April 2022 | 21:27 WIB
header img
Kereta Api (Foto: Okezone)

Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.

Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk Info selengkapnya terkait layanan Angkutan Lebaran KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut