Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial. Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
"Sejak pagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," tegasnya. Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucapnya.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 April 2022 - 01:11 WIB oleh Putra Ramadhani Astyawan dengan judul "Kronologis Oknum Polisi Peras Pengendara Rp2,2 Juta sebagai Denda Tilang".
Editor : Syahrir Rasyid