get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Perkenalkan Strategi Baru untuk Berantas Mafia Tanah

Cek Sertifikat Tanah Secara Online Caranya Begini, Tak Perlu Ke Kantor BPN

Selasa, 26 April 2022 | 05:30 WIB
header img
Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. (Foto : SINDOnews)

Untuk dapat mengecek sertifikat tanah BPN secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat melakukan beberapa tahapan berikut:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store

2. Melakukan registrasi atau mendaftar menggunakan alamat email aktif

3. Masukkan username beserta kata sandi

4. Link aktivasi akan dikirimkan ke email. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut

5. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik opsi aktivasi untuk mengaktifkan akun

6. Login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat

7. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online

8. Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Selain menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah online melalui website resmi ATR/BPN. Caranya mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser

2. Klik opsi Publikasi

3. Lengkapi data yang ingin dicari di kolom tersedia

4. Klik Cari Berkas

5. Muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.

Demikian cara cek sertifikat tanah BPN secara online. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 April 2022 - 06:05 WIB oleh Abdul Malik Mubarok dengan judul "Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online".


 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut