get app
inews
Aa Text
Read Next : Zakat Fitrah, Anak Sudah Dewasa dan Bekerja Apakah Orangtua Masih Harus Menunaikannya?

5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Jum'at, 29 April 2022 | 16:36 WIB
header img
Ada 5 golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah, salah satunya orang kafir atau orang yang bukan beragama Islam. Foto ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Zakat fitrah tidak diberikan pada sembarang orang, ada orang yang berhak menerima zakat dan ada pula orang yang tak dapat menerima zakat. Dalam aturan syariat , ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah ini, sedangkan yang tidak boleh atau tidak berhak ada lima golongan. Siapa saja mereka?

Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan, “Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir. Dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin, boleh memberikannya atas nama orang yang jihad atau orang yang berhutang misalnya.”(Fathul Qarib')

Disimpulkan yang tidak boleh menerima zakat fitrah ini yakni:

1. Orang kaya

2. Hamba cahaya (budak)

3. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya

4. Bani Muthalib, yaitu kerabat Nabi SAW

5. Kafir

Jika ternyata lima golongan ini mendapat zakat fitrah, maka zakatnya tidak sah. Hal ini dijelaskan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, "Apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian di sini tidak sah sebagai zakat. Karena syarat penerima zakat hendaklah Islam, merdeka serta bukan dari Bani Hasyim atau Bani Muthalib. Sekalipun bani-bani itu terputus dari mendapatkan sebagian 0,04 persen dari ghanimah (harta rampasan perang).

" Hal ini berdasarkan hadis berikut ini

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah merupakan kotoran manusia dan tidak halal diterima oleh Muhammad dan keluarga.” (HR. Muslim)

Namun menurut Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Lanatut Thalibin mengutip pendapat dalam Busya Karim disebutkan bahwa sekelompok ulama mengatakan bahwa jika mereka telah terputus mendapatkan ghanimah maka diperbolehkan untuk mendapatkan zakat.

Sekalipun demikian, mayoritas ulama berpendapat tidak boleh kecuali sedekat sunnah biasa maka halal bagi keluarga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.\

Wallahu A'lam. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 29 April 2022 - 11:08 WIB oleh Widaningsih dengan judul "5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://kalam.sindonews.com/read/757727/68/5-golongan-yang-tidak-boleh-menerima-zakat-fitrah-1651201472

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut