SERPONG, iNewsSerpong.id - Zakat fitrah adalah kewajiban orangtua terutama ayah, untuk membayarkannya terhadap istri dan anak-anaknya.
Namun jika si anak sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan setiap bulannya, lantas apakah kewajiban membayar zakat fitrah yang harus dilakukan orangtua menjadi gugur?
Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menjelaskan, anak yang sudah dewasa dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah boleh dibayarkan untuknya, asalkan sudah ada izin anak tersebut dan sudah dipasrahkan.
Dengan begitu anak yang sudah bekerja dan mampu dalam hal nafkah hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orangtua.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar