BPOM kini telah memberikan izin produk Kinder untuk kembali beredar di pasaran. "Maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," papar BPOM.
"Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," imbuhnya.
Sebelumnya, BPOM memang sempat menghentikan sementara peredaran produk Kinder Joy dan sejenisnya dari pasaran. Penarikan sementara produk cokelat asal Belgia itu dikarenakan untuk pengecekan isu dugaan adanya bakteri salmonella dalam Kinder Joy dan sejenisnya.
Temuan bakteri salmonella itu berawal dari negara lain. Di mana, sebanyak 77 negara luar telah menarik produk cokelat Kinder asal Belgia. Namun ternyata, produk yang ditarik dari pasaran luar negeri itu berbeda dengan yang ada di Indonesia. BPOM telah melakukan pengecekan terhadap produk Kinder Joy dan sejenisnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 07 Mei 2022 - 21:25 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Negatif Salmonella, BPOM Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar Lagi di Pasaran". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/763239/34/negatif-salmonella-bpom-izinkan-cokelat-kinder-joy-beredar-lagi-di-pasaran-1651932300?showpage=all
Editor : Syahrir Rasyid