TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemkab Tangerang menetapkan untuk sektor pelayanan harus ada Work From Office (WFO) seusai libur Lebaran 2022. Jadi, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan Work From Home (WFH).
Sektor pelayanan yang dimaksud adalah sektor kependudukan dan catatan sipil, kesehatan, hingga perizinan. Untuk formulasi pemberian WFH pun diberikan dengan perbandingan 50 persen.
"Kita bagi 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Bagi ASN dan pegawai yang sudah hadir hari ini wajib masuk kerja dan melayani serta menjalankan tugasnya," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, kebijakan WFH khusus bagi ASN atau pegawai honorer yang masih terjebak macet dalam periode arus balik Lebaran. Kebijakan ini juga mengikuti arahan dari pemerintah pusat demi mengurai kemacetan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat bisa kembali pada Lebaran ketupat yakni hari ini Senin 9 Mei 2022 dan Selasa 10 Mei 2022.
"Untuk menghindari macet dan memecah penumpukan, saya minta masyarakat kembali di Lebaran ketupat," ucapnya. Lihat Juga: Jam Pulang Kerja Usai Libur Lebaran, Jalan S Parman Slipi Dipadati Kendaraan. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 09 Mei 2022 - 21:47 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "ASN Pemkab Tangerang Usai Libur Lebaran, Zaki: WFO dan WFH Sama-sama 50 Persen".
Editor : Syahrir Rasyid