get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pacar, Calon Mertua, dan Adik Indra Kenz

Polri Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Khong 40 Hari

Kamis, 12 Mei 2022 | 13:26 WIB
header img
Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Bareskrim Polri perpanjang masa penahanan Vanessa Khong selama 40 hari. Pasar Indra Kenz ini masih ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong dan TPPU.

Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, perpanjangan masa penahanan Vanessa Khong telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Selain Vanessa Khong, perpanjangan masa penahanan juga dilakukan kepada ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4/2022) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk penyidikan. Vanessa Khong dan ayahnya akan diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni.

Sedangkan Nathania Kesuma mulai diperpanjang masa tahanannya dari tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


Vanessa Khong (Foto: IG Vanessa Khong)

Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz sebagai tersangka.

Penyidik menersangkakan Vanessa Khong bersama ayah dan adik Indra Kenz dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut