KUPANG, iNews.Serpong.id - Polisi mengagalkan pengiriman tiga kontainer berisi minyak goreng yang akan diselundupkan ke Timor Leste. Ketiga kontainer itu akan dikirim ke asal muatan di Surabaya setelah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.
"Kejadiannya Jumat (13/5/2022) dan ditemukan di atas kapal yang transit di Pelabuhan Wini, berbatasan dengan Timor Leste," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Ariasandy di Kupang, Sabtu (14/5/2022).
Dia menuturkan, kapal tersebut belum diketahui kapan akan berangkat, namun pengiriman kembali ke Surabaya akan dilakukan menunggu jadwal keberangkatan kapal kembali ke Surabaya. Menurut dia, proses pengiriman kembali sejumlah kontainer berisi minyak goreng itu menggunakan izin Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 di keluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
"Tidak menutup kemudian adanya permainan dokumen dari pihak Bea Cukai Surabaya dan PT Maratus untuk barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman," katanya.
Dia menyatakan, tidak diketahui jenis dan ukuran minyak goreng yang akan diselundupkan itu karena barang tersebut sudah diambil ahli pihak Bea dan Cukai Atambua.
Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Moh Mukson dihubungi dari Kupang menyampaikan, sejumlah kontainer minyak goreng itu masih berkaitan dengan tujuh kontainer minyak goreng yang digagalkan penyelundupannya oleh Polda Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu. "Nah, yang tiba di pelabuhan Wini itu adalah tiga unit yang sebelumnya sudah dikirim lebih dulu," ucapnya. Saat ini kasusnya ditangani Polda Jawa Timur. (*)
Editor : Burhan