"Nah komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, Satpol PP, dan kepolisian untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Iffan menambahkan, meskipun demikian, pihaknya akan memahami serta mempelajari bilamana memang ada agenda tersebut. Menurutnya, dia tidak bisa berkomentar lebih karena belum adanya permohonan kegiatan yang masuk.
"Karena memang belum ada yang masuk, kecuali memang ada yang masuk mungkin kami ada statement. Tapi ini memang belum ada kegiatan apapun yang sifatnya untuk kegiatan yang dimaksud," ucapnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 18 Mei 2022 - 14:55 WIB oleh Bachtiar Rojab dengan judul "Miyabi Akan Dinner Bareng Pejabat Pemprov DKI? Ini Penjelasannya".
Editor : Syahrir Rasyid