JAKARTA,iNewsSerpong.id- Satu percatu aset milik Tersangka kasus Binomo Indra Kenz dilucuti Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terbaru Polisi menyita mobil mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz salah satunya Ferrari California.Super car pabrikan Italia itu tiba di Mabes Polri pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 12.10 WIB.
"Penyidik dari Dittipideksus telah melakukan pemindahan satu unit kendaraan Ferrari dari rumah penyimpanan barang bukti Tanjung Desa, Medan ke Jakarta," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Gatot menjelaskan, super car Ferrari milik Indra Kenz bertipe California dengan nomor polisi B 8877 HP. Ferrari California itu Polisi sita sebagai barang bukti kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Gatot menjelaskan, super car itu dibawa dari Medan pada Sabtu (21/5/2022) dengan Kapal Laut. Kemudian tiba di Mabes Polri pada Minggu (22/5/2022).
"Kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain," ucap Gatot.
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, harga Ferrari California tersebut berkisar Rp4-5 miliar.
Ferrari California 2012 akan menggunakan mesin V8 4,3-liter, serta ECU yang bisa memberikan tambahan daya 30 hp dan torsi yang lebih tinggi. California lansiran baru ini memiliki 490 hp dan 373 lb-ft (505 Nm).
Selain itu, mobil bergenre coupe cabrio ini juga mengalami penyusutan bobot, sekitar 30 kg (66 lbs) menjadi hanya sekitar 1.700 kg. Hasil akselerasi menjadi lebih baik, 0 sampai 62 mph (0-100km/jam) hanya dalam waktu 3,85 detik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.(*)
Editor : A.R Bacho