get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Bareskrim Polri, Budi Arie Akui Ditanya Soal Kasus Judi Online

Judi Online Marak, DPR Ingatkan Masyarakat Ancaman Pidana

Kamis, 26 Mei 2022 | 07:21 WIB
header img
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat. Foto/dpr.go.id

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat.

Christina mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.

"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Di sisi lain, Christina prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.

"Tidak ada dampak postifnya, justru berdampak buruk untuk masyarakat. Jadi ini ajakan agar masyarakat stop judi online sembari mengingatkan adanya ancaman pidana tadi," jelas Christina.

Dia juga meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus konsisten memutus akses terhadap konten perjudian di pelbagai platform digital.

"Artinya patroli siber perlu dilakukan lebih maksimal lagi oleh Kominfo," tegas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II ini.

Christina mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.

"Mari kita sama-sama memastikan perkembangan digital bermanfaat baik, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan kita sendiri.

Jika perlu ikut bantu pemerintah, adukan konten-konten bermuatan perjudian agar bisa segera ditutup aksesnya," pungkas Christina. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 25 Mei 2022 - 22:02 WIB oleh Rico Afrido Simanjuntak dengan judul "Judi Online Marak, DPR Ingatkan Masyarakat Ancaman Pidana". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/779719/12/judi-online-marak-dpr-ingatkan-masyarakat-ancaman-pidana-1653487536

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut