JAKARTA, iNews.Serpong.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024). Menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB, namun dia mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Tanpa merinci jam mulai pemeriksaan, Budi mengaku ditanya penyidik terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Dua jam (diperiksa)," kata Budi Arie usai menjalani pemeriksaan.
Kepada wartawan, dia berkata, “Saya mau memberikan pernyataan, yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian, dalam penuntasan Pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi.”
Yang kedua, kata Budi Arie, pemberantasan judi online merupakan tugas Kementerian dan lembaga sebagai sesama anak bangsa. Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat.”
Soal materi pemeriksaan, dia minta wartawan menanyakan kepada Bareskrim. “Yang ketiga mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap 26 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi—kala itu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Saat ini 4 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)
Editor : Burhan