get app
inews
Aa Text
Read Next : Rp 50 Juta Ditangan Bila Punya Info Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando, Janji Dari Kuasa Hukum

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:10 WIB
header img
Pegiat media sosial Ade Armando yang menjadi korban pengeroyokan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando dinyatakan sudah lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk segera disidangkan, Rabu (25/5/2022) . 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, berkas keenam tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Bani, Rabu (25/5/2022). 

Guna kepentingan penuntutan pidana, keenam tersangka kini ditahan JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022. 

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," katanya.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan tersebut, yang bersangkutan mengalami luka-luka. 

Atas perbuatannya, para ersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan celananya sempat dilucuti massa aksi. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut