get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Haji Semakin Mahal, Menag Usul Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp45 Juta

Dana Tambahan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 1,5 Triliun, Ismed : Darimana Dana Tambahan Diambil?  

Rabu, 01 Juni 2022 | 05:55 WIB
header img
Pelaksanaan Haji 2022 membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1,5 triliun, sumber dananya darimana? (Foto : Sindonews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pelaksanaan Haji 2022 membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 1,5 triliun. Angka tersebut membuat Komisi VIII DPR RI  terhenyak saat disampaikan Kementerian Agama RI dalam rapat kerja dengan Komisi Vlll DPR-RI, beberapa hari lalu.

Jumlah tambahan dana yang cukup besar itu baru diketahui menjelang keberangkatan calon Jama'ah Haji Tahun 2022 pada 4 Juni 2022 mendatang. Pembengkakan biaya yang muncul itu, sebahagian terbesar dikarenakan oleh kebijakan terbaru Kerajaan Saudi Arabia (KSA), khususnya untuk pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina atau Masyair.

KSA mengumumkan sistem paket layanan Masyair dengan besaran per-jama'ah senilai 5.656,87 riyal. Sementara berdasarkan anggaran yang disepakati antara Pemerintah Indonesia, dan Komisi Vlll DPR-RI pada April 2022 lalu hanya sebesar 1.531,02 riyal.

Sehingga ada kekurangan keseluruhan jumlahnya 380.516.587,42 riyal setara Rp. 1.463.721.741.330,89. Serta biaya lain yang diakibatkan oleh selisih Kurs US dollar dengan Rupiah pada saat ini. Termasuk biaya sewa pesawat.

Dari penjelasan Pemerintah, yang diwakili Menteri Agama RI H. Yaqut Cholil Nafis pada Rapat Kerja dengan Komisi Vlll DPR-RI, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP - IPHI), H. Ismed Hasan Putro bisa memahami atas adanya keperluan dana tambahan itu.

Hanya saja pertannyaannya kemudian; dari mana  beban kekurangan dana atas biaya tambahan itu akan diambil? Apakah dengan waktu yang sangat singkat dimungkinkan untuk mendapat alokasi dari APBN, dari alokasi lain di Kementerian Agama atau dari BPKH?

Jika pada akhirnya akan disisihkan dari dana calon jama'ah haji yang dikelola oleh BPKH. Pertanyaan kemudian. Apakah masih aman. Atau bukan tidak mungkin justru akan menimbulkan masalah serius dan krusial dalam jangka panjang? Khususnya bagi kebutuhan dana keberangkatan Haji pada tahun-tahun mendatang.

Jangan sampai kekhawatiran dan pertanyaan masih dalam bathin dari banyak kalangan yang kekhawatiran akan adanya praktek ala _Ponzi_ dalam tata kelola dana calon jama'ah haji di BPKH.

Mungkin bagi para calon jama'ah yang pada tahun 2022 ini akan segera memenuhi Panggilan Allah melaksanakan Ibadah Haji tidak ada masalah dan akan lancar-lancar saja.

Tapi persoalannya, menurut Ketum PP IPHI, Ismed Hasan Putro bagaimana dengan para calon jama'ah haji yang masih akan menunggu dalam antrian keberangkatan untuk 5 sampai 10 tahun ke depan. Mengingat dana Rp. 1,5 triliun yang akan diambil dari BPKH itu, setara dengan dana setoran awal 60.000 ribu calon jama'ah haji.

Apakah mereka yang masih dalam daftar antri pada 5-10 tahun mendatang akan terlindungi dan terjamin akan tetap bisa diberangkatkan? "Ini pertanyaan yang banyak saya terima dari banyak calon jama'ah haji yang saat ini ada dalam daftar tunggu dari banyak daerah dan wilayah," ungkapnya.


Ketua Umum PP IPHI, H. Ismed Hasan Putro. (Foto : IPHI)

Apalagi, menurut Ismed Hasan Putro, selama ini  margin dari pengelolaan dana calon jama'ah haji sangatlah minimalis. Sementara, beban dalam tata kelola dan manajemen dana haji sejak berpindah dari Kementerian Agama ke BPKH, semakin membesar. 

Karenanya, Ismed Hasan Putro berharap agar perlu diperhitungkan dengan cermat dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana calon jama'ah haji yang saat ini dikelola. Ismed Hasan Putro berharap dan mengingatkan agar jangan sampai kebijakan yang diambil saat ini menimbulkan dampak serius dan merugikan para calon jama'ah dalam jangka panjang. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut