JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.
Keppres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juni 2022.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H.
Dalam Keppres tersebut sejumlah ketentuan dalam Keppres sebelumnya dengan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H diubah.
Di antaranya ketentuan Diktum Kesepuluh dimana Besaran BPIH Tahun 1443 H sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.
"KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efesiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34," bunyi Keppres tersebut.
Perubahan lain juga didapati pada Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM : Besaran Bipih Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh
sejumlah Rp93.692.77O,O5
b. Embarkasi Medan
sejumlah Rp94.424.986,O5
c. Embarkasi Batam
sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang
sejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang
sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede) sejumlah Rp97.917.922,O5
C. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo
sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya
sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin
sejumlah Rp99.267.2O3,O5
k. Embarkasi Balikpapan
sejumlah Rp99.394.5O3,05
1. Embarkasi Lombok
sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar
sejumlah Rp100.718.419,05 (*)
Editor : Syahrir Rasyid