“Jadi ini motifnya balas dendam, karena pada waktu bulan Ramadhan ketika anak Kampung Suka Mandi sedang membangunkan sahur keliling, namun oleh anak Kampung Golun diserang dengan petasan,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/6/2022). Alhasil, tujuh orang diamankan dari kejadian ini.
Diakui Jana, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam. “Tujuh orang yang ada diTKP dan juga telah menyita barang bukti berupa 3 senjata tajam berupa satu buah parang dan dua buah celurit,” katanya.
Kemudian, dari tujuh orang tersebut sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RR (16), U (27), dan MY (20) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 14 Juni 2022 - 14:32 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Viral Tawuran Antar Kampung di Tangerang, 7 Orang Ditangkap Polisi".
Editor : Syahrir Rasyid