Logo Network
Network

10 September 2022, Tarif Baru Ojek Online Berlaku Ini Rinciannya

Aldhi Chandra
.
Rabu, 07 September 2022 | 19:10 WIB

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Akhirnya, pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) setelah dua kali mengalami penundaan. Tarif baru tersebut resmi disahkan per hari ini dan berlaku pada 10 September 2022 mendatang. 

Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dibagi menjadi 3 Zona :

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) - Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/photo/tarif-baru-ojek-online-berlaku-10-september-2022-ini-rinciannya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.