JAKARTA, iNewsSerpong.id - Akhirnya, pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) setelah dua kali mengalami penundaan. Tarif baru tersebut resmi disahkan per hari ini dan berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Baca Juga
Imbas Perang Timur Tengah, Prabowo Akan Potong Gaji Menteri hingga Anggota DPR
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru yang dibagi menjadi 3 Zona :
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Baca Juga
Warga Lelah dan Ribut Tak Kebagian, Antre Panjang Cari Gas 3 Kg di Tangerang
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) - Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Baca Juga
Waspada Penyebaran HMPV, Pemerintah Perketat Bandara
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Baca Juga
Ojol hingga Kurir Berhak dapat THR, itu Keputusan Pemerintah
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Baca Juga
IKN Identifikasi 8 Pemrakarsa Proyek Bangun Hunian Senilai Rp50 Triliun dari Lokal dan Asing
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/photo/tarif-baru-ojek-online-berlaku-10-september-2022-ini-rinciannya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor: Syahrir Rasyid