JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menaikkan batas harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Regulasi ini mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, serta batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan FLPP, dan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa kenaikan harga jual rumah subsidi bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program pembiayaan perumahan dan mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Harga Jual Rumah
Dalam kebijakan ini, batasan harga jual rumah tapak tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera, pada tahun 2023, batas harga jual rumah adalah Rp162 juta dan mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.
Wilayah lainnya, seperti Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Papua, dan sekitarnya, juga mengalami penyesuaian harga pada tahun 2024.
Kebijakan ini memiliki implikasi pada harga jual rumah subsidi, yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah tanggal Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 diberlakukan. Untuk transaksi rumah yang sudah dipesan sebelumnya, harga yang tercantum dalam surat pemesanan rumah tetap berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Harga Rumah Subsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/harga-rumah-subsidi-naik-mulai-hari-ini-berikut-rinciannya.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid