Jangan sampai salah jadwal untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau telat mengurus SIM yang segera berakhir bisa jadi repot karena harus buat baru.
Layanan SIM Keliling hanya untuk permohonan perpanjanganSIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. (*)